Sejarah Singkat
Memasuki tahun 2010, struktur organisasi dan tata kerja di
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalami perubahan dengan
diterbitkannya
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. Struktur semula yang ditetapkan dalam
Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/07/2008
terdiri dari tiga Direktorat Jenderal dan dua Badan. Direktorat
Jenderal yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika dan
Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Sementara dua badan yang ada adalah
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Badan Informasi Publik.
Pada struktur yang baru, terdapat pemekaran pada salah satu Direktorat
Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang
dimekarkan menjadi dua Direktorat Jenderal dan satu Badan yang dilebur
ke unit kerja lain. Dengan struktur yang baru Kementerian Komunikasi dan
Informatika terdiri dari empat Direktorat Jenderal yaitu
Direktorat
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal
Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik dan satu badan yaitu
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Direktorat Jenderal SDPPI ini berfokus pada
pengaturan,
pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan perangkat pos dan
informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan)
maupun publik luas/masyarakat. Dengan demikian wilayah
pengelolaan, fasilitas dan pengaturannya juga hanya berfokus pada
sumberdaya dan perangkat pos dan informatika. Direktorat Jenderal lain
yang dihasilkan dari pemekaran Direktorat Jenderal Pos dan
Telekomunikasi adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika. Kedua Ditjen inilah yang banyak mengambil alih tugas pokok
dan fungsi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam
struktur Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Struktur Organisasi SDPPI
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan
informatika. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal
Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Penataan Sumber Daya;
- Direktorat Operasi Sumber Daya;
- Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika;
- Unit Pelaksana Teknis, yaitu :
- Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
- Monitoring Spektrum Frekuensi, yang terdiri dari Balai/Loka/Pos Monitoring Spektrum Frekuensi tersebar di 35 lokasi.